Tiga Golongan Pewaris Al-Quran: Zhalimu Linafsih, Muqtashid, Sabiqun Bil Khairat.
Berikut ini Tiga Golongan Pewaris Al-Quran sekaligus tiga golongan umat Islam dalam menyikapi atau mengamalkan Al-Quran.
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. (QS Al Fathir:32).
Tiga golongan Pewaris Al-Quran yang disebutkan dalam ayat di atas tersebut adalah:
- Zhalimun linafsihi — aniaya terhadap diri sendiri.
- Muqtashid — pertengahan.
- Sabiqun bilkhairat — bersegera dalam kebaikan.
Tafsir Jalalayn menjelaskan:
(Kemudian Kami wariskan) Kami berikan (Kitab itu) yakni Alquran (kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami) mereka adalah umatmu (lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri) karena sembrono di dalam mengamalkannya (dan di antara mereka ada yang pertengahan) dalam mengamalkannya (dan di antara mereka ada -pula- yang lebih cepat berbuat kebaikan) di samping mengamalkan Alquran, juga mempelajarinya, mengajarkannya dan membimbing orang lain untuk mengamalkannya (dengan izin Allah) dengan kehendak-Nya. (Yang demikian itu) yakni diwariskannya Alquran kepada mereka (adalah karunia yang amat besar.)
Tafsir/Terjemahan Depag RI menjelaskan:
Dzalimun linafsihi adalah orang yang menganiaya dirinya sendiri, yaitu orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya.
Muqtashid adalah pertengahan, yaitu orang-orang yang kebaikannya berbanding dengan kesalahannya.
Sabiqun bil khairat adalah Golongan orang-orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan, yaitu orang-orang yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan.
Mujahid, Al-Hasan, dan Qatadah menyebutkan tentang tiga golongan tersebut bahwa:
(1). Zhalimun linafsihi (orang yang mendzalimi diri sendiri) adalah ash-habul masy’amah (golongan kiri).
(2). Muqtashid (pertengahan) adalah ash-habul maimanah (golongan kanan).
(3). Sabiqun bilkhairat (lebih dahulu berbuat kebaikan) adalah al-muqarrabun. (Tafsir Al-Baghawi).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan tentang tiga golongan tersebut.
- Zhalimun linafsihi atau orang-orang yang menganiaya diri sendiri adalah orang-orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan banyak maksiat.
- Muqtashid atau pertengahan adalah orang-orang yang hanya melakukan perbuatan wajib saja dan menghindarkan diri dai perbuatan maksiat, mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan baik dan melakukan perbuatan-perbuatan makruh (tercela).
- Sabiqun bilkhairat atau orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan adalah orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan kebaikan-kebaikan lainnya, meninggalkan perbuatan-perbuatan yang haram dan makruh, bahkan juga meninggalkan perbuatan yang mubah.
Orang-orang dalam golongan pertama tersebut adalah orang-orang yang tidak memperhatikan kewajiban yang harus mereka lakukan. Mereka meninggalkan dengan sengaja kewajiban-kewajiban seperti shalat, Puasa, dan kewajiban-kewajiban lain.
Lebih parah lagi, mereka bukan hanya meninggalkan kewajiban, akan tetapi mereka justru melakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Jadilah mereka orang-orang yang menganiaya diri sendiri karena meninggalkan kewajiban, dan pada saat yang sama mereka juga menganiaya diri sendiri dengan melakukan perbuatan yang diharamkan.
Golongan muqtashid, mereka merasa cukup hanya dengan melakukan kewajiban saja, sehingga meremehkan perbuatan-perbuatan baik lainnya (sunnah).
Mereka mendirikan shalat wajib, melaksanakan puasa wajib, membayar shadaqah wajib (zakat), akan tetapi mereka meninggalkan shalat-shalat sunnah, puasa-puasa sunnah, dan tidak bershadaqah selain zakat. Disamping itu, meskipun mereka telah meninggalkan perbuatan-perbuatan haram, akan tetapi meraka masih melakukan perbuatan-perbuatan makruh (tercela)
Sabiqun bilkhairat, inilah golongan tertinggi. Mereka tidak berhenti dengan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan. Akan tetapi mereka menambah kebaikan mereka dengan kebaikan-kebaikan lainnya (amalan-amalan sunnah). Shalat misalnya, mereka mendirikan shalat-shalat wajib dan menambah kebaikan dengan shalat-shalat sunnah rawatib, dan shalat-shalat sunnah lainnya.
Begitu pula dengan puasa, mereka tidak hanya berpuasa di bulan Ramadhan, mereka juga berpuasa pada hari-hari yang di sunnahkan. Wallahu a’lam.*