Tausiyah

Jihad Harta

Romel Tea - 26 May 2018
No Comments

Jihad Harta adalah berjuang di jalan Allah dengan cara menyumbangkan harta (infak) guna membiayai  proyek kebaikan, misalnya pembangunan masjid atau lembaga pendidikan Al-Quran.

Jihad Harta juga bermakna berjuang dengan cara menginfakkan harta bagi logistik atau mendukung sebuah peperangan kaum Muslim dalam membela agama dan umat Islam.

Dr. Nawwaf Takruri dalam Al-Jihad Bil Maal Fi Sabilillah mengemukakan dua pengertian jihad harta:

  1. Pengertian Umum — Jihad harta adalah menyumbangkan harta dalam segala bidang kebaikan yang mengantarkan pada keridhaan Allah misalnya membantu fakir miskin, mendirikan sekolah, masjid dan lain-lain.
  2. Pengertian Khusus — Jihad harta adalah menyumbangkan harta untuk mendukung bidang-bidang yang terkait dengan jihad militer. Misalnya sumbangan untuk logistik dan pengadaan senjata bagi mujahidin yang tengah bertempur di medan perang.

Jihad Harta menempati posisi pertama sebelum jihad nyawa (nafs). Jihad harta selalu disebut lebih dulu sebelum jenis jihad lainnya karena jihad lain itu membutuhkan dana (harta).

Kaum Muslim yang melakukan jihad harta dan jiwa dinyatakan sebagai Muslim yang sesungguhnya.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” (QS. Al-Hujurat [49]: 15).

إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar” (QS. At-Taubah [9]: 111).

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ آوَواْ وَّنَصَرُواْ أُوْلَـئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُم مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُواْ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan [kepada orang-orang muhajirin], mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan, orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah.” (QS: Al-Anfal: 72).

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 2:261)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

جَاهِدُوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ.

“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.”(HR. Abu Dawud).

مَنْ جَهّزَ غَازِياً في سَبِيلِ الله فقد غَزَا

“Sesiapa yang memberangkatkan orang yang berperang di jalan Allah, berarti dia juga ikut berperang.” (HR Bukhari)”

“Siapa yang menafkahkan harta di jalan Allah, maka dicatat baginya (pahala) sebanyak 700 kali lipat” (HR. Tirmidzi).

Demikian jihad harta atau jihad maal. Wallahu a’lam.*