Setiap pagi kita bangun pagi-pagi untuk berangkat bekerja, dan malam hari kita baru bisa pulang bekerja. Bahkan tidak sedikit kita harus melembur bekerja karena banyaknya pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Itu semua demi mendapatkan harta banyak yang bisa memenuhi kebutuhan hidup kita dan keluarga.
Kalau prinsip hidup seperti itu, maka harta yang kita kumpulkan setiap harinya, akan ditinggalkan begitu saja ketika kita meninggalkan dunia. Rumah, tanah, mobil, dan harta lainnya akan kita tinggalkan.
Namun, berbeda ketika kita menyisihkan sebagian harta kita itu untuk membantu orang lain yang menderita, berbagi dengan sesama atas jerih payah yang telah kita lakukan. Itu akan lebih berharga dan terasa manfaatnya. Karena berbagi rezeki ini pun merupakan bagian dari ibadah kita. Karena pada prinsipnya, harta yang kita dapatkan saat ini merupakan titipan Allah SWT untuk bekal kita meraih kebahagian dunia akhirat.
Banyak harta jangan tambah sombong, pelit, apalagi sampai gelisah takut harta kita berkurang atau hilang. Justru dengan bertambah, harta harus dijadikan sebagai modal ibadah kita, sebagai upaya meningkatkan ibadah kita pada-Nya. Tentu yang paling utama dan pertama ialah sebagai rasa syukur atas pemberian-Nya itu, dan caranya ialah dengan menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.
Ibadah harta ini sebagai bentuk investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun kita sudah meninggal dunia.
Jenis-jenis ibadah harta ini di antaranya:
Pertama, fidyah yaitu harta yang kita keluarkan sebagai tebusan atau pengganti bentuk atas ibadah rutin yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai alasan.
Penggantinya baik berupa makanan atau lainnya. Misalnya fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan yang tidak sanggup dilakukan. Sebagaimana yang dititahkan Allah SWT dalam firman-Nya,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukan shaum (jika mereka tidak shaum) memberi fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin” (QS. Al Baqarah, 2:184).
Kedua, kifarat atau mengeluarkan harta untuk mengganti ibadah yang kita langgar. Salah satu caranya adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, dengan standar makanan yang biasa kita makan atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba sahaya.
Khusus untuk kifarat ini ada juga bentuk kifarat shaum yaitu sebagai akibat melakukan pelanggaran ketika shaum, seperti melakukan hubungan suami istri pada saat puasa di bulan Ramadhan). Kemudian ada juga kifarat zhihar (mengharamkan istri dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri). Kifarat membunuh orang karena kita tidak dengan sengaja bertujuan untuk membunuhnya.
Ketiga, kurban yaitu mengeluarkan harta kita untuk menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha), atau Hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
Kurban ini biasa ramai dan umum dilakukan umat muslim semasa musim haji. Pada musim inilah umat Islam akan mendapatkan limpahan daging dari mereka yang melakukan kurban. Dan biasanya ibadah kurban ini hanya mereka yang mampu secara materi untuk membeli hewan kurbannya. Namun sekarang ini, ibadah kurban bisa dengan ringan ditunaikan karena di masyarakat sudah berkembang dengan sistem iuran atau arisan kurban.
Keempat, aqiqah adalah ibadah dengan mengeluarkan harta kita untuk menyembelih binatang (kambing atau domba), dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan. Ibadah ini adalah sebagai upaya membersihkan anak yang baru lahir, atau bisa juga sebagai bentuk syukuran kita atas karunia, amanah, dan kepercayaan Allah SWT yang telah diberikan kepada kita.
Kelima, Al-hadyu adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji atau umrah yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji. Ini sebagai upaya penyempurna ibadah haji atau umrah kita.
Karena tidak menutup kemungkinan kita banyak melanggar atau banyak syarat dan rukun haji tidak tertunaikan dengan baik.
Ketujuh, zakat, infaq dan sedekah. Ini merupakan ibadah yang mengeluarkan harta yang juga paling umum atau populer di tengah masyarakat Islam.
Zakat misalnya, setiap akhir puasa di bulan Ramadhan, umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrahnya. Lalu setiap mendapatkan rezeki, wajib mengeluarkan zakat mal atau zakat hartanya. Dan zakat penghasilan dari setiap materi yang kita dapatkan sebanyak 2,5 persen untuk orang lain yang membutuhkan pertolongan dan bantuan.
Hal yang sama pun dengan infaq dan sedekah, keduanya adalah ibadah dengan meluarkan harta yang kita miliki. Misalnya kita menginfaqkan atau mewakafkan tanah kita untuk pembangunan masjid atau tempat pembangunan sekolah agama. Atau kita melakukan sedekah rutin setiap hari Jumat kepada fakir miskin berupa uang, beras atau pakaian.
Semua ibadah yang tadi singgung adalah ibadah harta, artinya ibadah yang memakai harta untuk kebaikan dan mendapatkan ridha Allah SWT. Ibadah harta juga bisa didonasikan kepada para pelajar dalam bentuk beasiswa. Dan masih banyak lagi peluang-peluang ibadah yang memakai harta kita.
Jadi yang namanya ibadah itu tidak hanya ibadah ritual seperti shalat, shaum, zikir, tetapi juga bisa dengan ibadah berbagi harta kepada orang lain atau lembaga yang memang membutuhkannya. Itu semua dalam rangka membersihkan harta kita, meningkatkan kualitas harta kita, dan memuluskan jalan kita demi meraih rahman dan rahim-Nya. Amin! (Majalah Cahayaqu).*